Solo: Mengapa Kerajaan di Jantung Jawa Ini Masih Tegak Berdiri?
Penulis: Maftuch Junaidy Mhirda
Pernahkah Anda berjalan-jalan di sudut Kota Solo dan merasa seolah-olah waktu berhenti berputar? Di antara hiruk-pikuk klakson motor dan deretan kafe kekinian, berdiri dua benteng kokoh yang menjaga marwah masa lalu: Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Pura Mangkunegaran. Banyak yang bertanya, di era republik yang sudah serba modern ini, mengapa kerajaan-kerajaan tersebut masih ada? Apakah mereka sekadar pajangan sejarah, ataukah ada "kontrak rahasia" dengan negara?
Transformasi: Dari Penguasa Menjadi Penjaga
Dahulu, Keraton adalah pusat gravitasi politik. Segalanya, mulai dari hukum hingga ekonomi, ditentukan dari balik tembok tebalnya. Namun, sejak proklamasi 1945, peta kekuatan itu berubah total. Kerajaan di Solo tidak lagi memegang tongkat kekuasaan administratif atau politik. Mereka bertransformasi menjadi lembaga adat dan pusat kebudayaan.
Keberadaan mereka saat ini dipayungi oleh hukum negara melalui UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Bagi Indonesia, Keraton Solo bukan lagi sekadar rumah raja, melainkan aset nasional peringkat satu. Mereka adalah "laboratorium hidup" bagi seni tari, karawitan, literatur Jawa, hingga filosofi hidup yang menjadi akar identitas bangsa. Inilah alasan mengapa mereka tetap eksis; karena negara butuh jangkar untuk menjaga jati diri di tengah arus globalisasi.
"Hutang" Sejarah dan Mahar Kemerdekaan
Jika kita bicara soal jasa, Indonesia sebenarnya berhutang budi sangat besar pada Solo. Bayangkan, saat Indonesia baru seumur jagung pada tahun 1945, legitimasi adalah barang mewah. Pada 1 September 1945, Pakubuwono XII dan Mangkunegara VIII melakukan langkah heroik: mereka mengirim telegram dukungan penuh kepada Soekarno-Hatta.
Langkah ini bukan sekadar ucapan selamat. Dengan menyatakan wilayah mereka adalah bagian dari Republik Indonesia, mereka menyerahkan kedaulatan, wilayah, bahkan dukungan finansial untuk menyokong pemerintahan pusat yang saat itu belum punya modal apa-apa. Tanpa dukungan dari otoritas tradisional seperti Solo dan Yogyakarta, Indonesia mungkin akan dianggap sebagai sekadar gerakan pemberontak oleh mata internasional. Inilah "jasa permanen" yang membuat posisi mereka tetap diistimewakan secara moral oleh negara hingga detik ini.
Dana Hibah: Upeti atau Kewajiban Negara?
Mungkin Anda sering mendengar kabar tentang dana hibah yang mengalir dari negara ke keraton. Mari kita luruskan: ini bukan upeti cuma-cuma. Dasar hukumnya sangat kuat, yakni Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945, di mana negara wajib memajukan kebudayaan nasional.
Secara teknis, dana ini disalurkan melalui mekanisme Hibah APBD dan APBN yang diatur dalam Permendagri. Uang negara tersebut digunakan untuk hal-hal yang sifatnya pelestarian, seperti perawatan bangunan cagar budaya yang biayanya selangit, pelaksanaan upacara adat seperti Sekaten atau Kirab Satu Suro, hingga pemberian paring dalem (honor) bagi para Abdi Dalem yang setia menjaga tradisi. Dana ini bersifat auditabel; artinya, setiap rupiah yang keluar harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemerintah.
Teka-Teki Aset: Milik Siapa dan Bolehkah Dijual?
Pertanyaan paling sensitif biasanya muncul soal tanah dan bangunan: "Boleh nggak sih aset keraton dijual?" Jawabannya: hampir mustahil. Aset utama seperti kompleks inti Keraton, Alun-alun, dan bangunan bersejarah lainnya berstatus Cagar Budaya Peringkat Nasional. Berdasarkan undang-undang, pemilik dilarang merusak apalagi menjual aset tersebut kepada pihak asing. Negara punya hak utama untuk menguasai jika aset tersebut terancam.
Sedangkan untuk tanah-tanah luas di luar benteng (bekas tanah Swapraja), sebagian besar sudah dialihkan menjadi milik negara atau dikuasai publik sejak berlakunya UU Pokok Agraria (UUPA) 1960. Memang ada aset yang berstatus milik pribadi anggota keluarga kerajaan (dengan sertifikat SHM), namun untuk aset yang bersifat institusi, raja hanyalah "pemegang amanah" (wali), bukan pemilik mutlak. Menjual aset bersejarah bukan hanya urusan hukum, tapi juga urusan kualat secara adat dan sosial.
Penutup: Warisan yang Melampaui Zaman
Solo tetap istimewa bukan karena kekuasaan politiknya, melainkan karena konsistensinya dalam menjaga "jiwa" Jawa. Meski tidak memiliki status otonomi khusus seperti Yogyakarta—akibat dinamika politik anti-swapraja di masa lalu—Surakarta tetap memegang posisi sentral dalam diplomasi budaya Indonesia.
Pada akhirnya, keberadaan kerajaan di Solo adalah pengingat bahwa Indonesia tidak lahir dari ruang hampa. Ada pengabdian, harta, dan martabat para raja yang diletakkan di bawah kaki republik demi berdirinya sebuah bangsa yang bersatu. Menjaga keraton hari ini, berarti menjaga kepingan penting dari teka-teki sejarah kita sendiri.